Informasi Hukum dan Kriminal

KPK Masih Tunggu Laporan Audit BPK
KPK menyeriusi kasus dugaan pelanggaran korupsi terkait kasus Bank Century. Penyelidikan akan dimulai segera setelah laporan audit BPK diterima komisi antikorupsi itu. "Kalau sudah serahkan nanti kita sampaikan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (1/10).

;
Segenap Kru TABLOID SENSOR mengucapkan; Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin

RAMADAN KELAM MENIKAM KPK

Diposkan oleh Admin 9.16.2009 View Comments

Akhirnya terjadi juga di bulan Ramadan. Polisi memeriksa petinggi KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Korps Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menorah sejarah kelam di bulan Ramadan tahun ini. Betapa tidak, keberadaannya yang selama ini terkesan superbodi ternyata luluh ketika korps polisi melakukan pemeriksaan terhadap petinggi KPK karena terkait dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Malah, salah satu dari komisioner pilihan wakil rakyat itu disebut-sebut sudah dalam status tersangka.

Korps kejaksaan pun membenarkan tentang adanya petinggi KPK terseret dalam kasus dugaan korupsi. "Inisialnya C," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Jumat (11/9), tanpa menjelaskan siapa gerangan yang dimaksudnya itu. “Saya lupa hurufnya yang lain. Saya hanya lihat sekilas."

Namun, sebuah sumber mengungkapkan, status tersangka petinggi KPK tertulis dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan polisi ketika melakukan penyidikan kasus PT Masaro Radiokom. Dalam surat itu, polisi menyebutkan adanya petinggi KPK yang jadi tersangka.

Soal keterlibatan petinggi KPK dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan sudah mencuat jauh hari sebelumnya, apalagi saat merebak salinan testimoni Ketua KPK Nonaktif Antasari Azhar ke publik. Semakin mengerucut lagi, saat beredar hasil rekaman pembicaraan Antasari dengan Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek sistem komounikai radio di Departemen Kehutanan.

Upaya KPK melakukan bantahan atas testimoni bekas pimpinannya semakin membuat keadaan jadi panas. Setidaknya, publik menjadi sedikit ragu kepada lembaga bergengsi ini. Apalagi, rekan-rekan Antasari bukan memberikan sejumlah fakta kebenaran, namun cenderung menutupi-nutupi.

Namun, apa boleh buat. Ramadan yang seharusnya menjadi bulan penuh berkah, ternyata menjadi saat yang menyedihkan bagi korps KPK. Inilah kenyataannya: Ramadan kelam menyelimuti KPK.

Diawali dengan surat pemanggilan dari polisi yang kemudian terungkap pada awal Ramadan lalu dan pada hari ke-20 Ramadan, tepatnya Jumat (11/9), empat pimpinan KPK akhirnya memenuhi diri datang ke markas besar kepolisian. Mereka adalah Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Haryono Umar. Keempat pimpinan KPK itu dikenakan pasal 12 dan 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berisi tentang upaya menghalangi pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Sungguh menyedihkan, apalagi publik yang kebanyakan sedang berancang-ancang merayakan Lebaran, terkesan tidak peduli lagi dengan peristiwa kelam itu. Publik pun biasa-biasa saja ketika tahu para petinggi KPK itu diperiksa terpisah di Lantai empat Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Seolah sepenanggungan dengan rekan sekaligus pimpinan mereka sebelumnya, Antasari Azhar, keempat bos KPK iti mau tak mau mengikuti prosedur polisi dalam pemeriksaan. Tak kurang sembilan jam sejak pukul 09.30 WIB di kantor polisi, mereka beruntung masih dalam status saksi.

Penuturan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, semua pimpinan lembaga itu menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, penyidik polisi hanya menanyakan seputar prosedur penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK. Chandra membantah bahwa penyidik menanyakan permasalahan secara khusus termasuk penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus korupsi di Departemen Kehutanan. "Yang ditanyakan umum saja," katanya. Pengakuan memilukan Chandra dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Sukarna. "Tidak ada sebagai tersangka," kata Nanan.

Namun, Wakil Ketua KPK Bibit Samad menuturkan, selain persoalan penyalahgunaan kewenangan, ada sebuah laporan yang ditangani kepolisian. Yakni, menyangkut dugaan suap ke tubuh komisi dalam penanganan korupsi di PT Masaro. Berdasar penelusuran polisi, uang tersebut tak sampai ke kantong pimpinan KPK. Uang itu hanya berputar-putar kepada utusan Anggoro, Ary Muladi. “Saat ini, kami bersama polisi mencari siapa yang menerima uang tersebut,” ucapnya.

Soal Cekal
Keempat pimpinan KPK yang diperiksa polisi tidak sendirian, Sehari sebelumnya, polisi sudah menghadirkan sejumlah pegawai KPK. Mereka adalah Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum Khaidir Ramli, penyelidik Arry Widiatmoko, dan penyidik Ajun Komisaris Polisi Rony Samtana.

Khaidir Ramli mengungkapkan diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan CMH. Namun mantan jaksa itu tidak mengungkapkan status CMH. "Tanyakan itu ke penyidik," kata Khaidir, Kamis (10/9).

Kasus penyalahgunaan wewenang ini terkait dengan terbitnya surat cekal terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra. KPK mencekal Anggoro pada Agustus 2008 karena diduga terkait kasus suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api dengan tersangka anggota dewan Yusuf Erwin Faishal. Persoalan pencekalan tersebut sebelumnya diungkapkan kuasa hukum Anggoro Widjojo, Bonaran Situmeang. Dia mempersoalkan surat pencabutan cekal Anggoro yang dinilai dikeluarkan KPK. sofyan hadi


Permainan Kepentingan Individu
Praktisi hukum Bambang Widjoyanto menilai ada permainan kepentingan individu dalam pemeriksaan empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Penyidik Kepolisian Markas Besar Republik Indonesia. "Ada kepentingan individu bekerja mengatasnamakan kepentingan lembaga," kata Bambang.

Hal ini, lanjut dia, berimbas pada perbedaan persepi antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bambang Hendarso Danuri dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Susno duaji dalam menangani kasus yang terkait dengan KPK.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan, kata Bambang tidak jelas. "Ini artinya lembaga lain menilai lembaga lain, ada dispute di sini," kata dia. Menurut Bambang, masalah penilaian lembaga ini seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, peneliti ICW dari Divisi Hukum dan Monitoring, Febry Diansyah, melihat upaya memandulkan kewenangan KPK terus dilakukan dari berbagai sisi. Upaya ini bertentangan dengan komitmen pemerintah RI dalam memberantas korupsi saat meneken ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Dengan meneken konvensi internasional itu berarti pemerintah berkomitmen memberantas korupsi. ’’Konvensi UNCAC ini harus dijadikan warning bagi kekuatan politik di Indonesia bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia diawasi,” katanya.

Menurut dia, penandatangan ketentuan hukum internasional PBB, UNCAC oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, membuktikan bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya menjadi momok bagi bangsa Indonesia, tapi juga dunia internasional. Tapi dengan pamandulan kewenangan KPK pemberantasan korupsi tidak akan berjalan mulus. sofyan hadi

KPK Juga Bidik Polisi

Diposkan oleh Admin View Comments

KP mengaku tengah mengkaji keterlibatan petinggi kepolisian berinisial SD terkait kasus Bank Century. Polri pun mempersilakan komisi antikorupsi itu untuk melakukan penyelidikan bila menemukan bukti.

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) hanya bisa pasrah ketika menjawab tentang rencana KPK membidik anak buahnya karena diduga terlibat dalam kasus suap perkara Bank Century. "Silakan saja kalau memang nanti ada, silakan saja. Seharusnya tidak ada masalah," kata di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (10/9).

KPK memang belum mau membuka mulut siapa gerangan anak buah BHD itu. Tapi santer disebut-sebut orang nomor dua di Mabes Polri. Itu sebab, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK tidak ragu memanggil siapa pun yang terlibat dalam kasus Bank Century. "KPK jangan ragu, siapa pun termasuk SD, atau pejabat lainnya harus dipanggil untuk dimintai keterangan," kata peneliti ICW Emerson F Yuntho.

Menurut Emerson, pemanggilan tersebut harus segera dilakukan untuk memperjelas kasus Bank Century. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi perang urat syaraf atau konflik antarpenegak hukum jika kasus ini sudah selesai.

Jika diperlukan, KPK juga bisa segera mencekal pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK berhak melakukan itu karena sudah diatur dalam UU NO 30 tahun 2002 tentang KPK. "Tentunya jika sudah mulai tahap penyelidikan," tutupnya.

Sebelumnya, peneliti ICW dari Divisi Hukum dan Monitoring, Febry Diansyah, menyatakan keyakinannya kepada KPK telah memiliki bukti dugaan keterlibatan petinggi Bareskrim Mabes Polri dalam penanganan kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Namun upaya membongkar masalah ini mengalami hambatan, terutama tingginya resistensi di tubuh polisi. ’’Kami yakin KPK ada bukti terkait kasus Century, kalau ada petinggi Kepolisian terlibat, harus segera diprioritaskan,’’ katanya.

KPK, menurut ICW, sudah memiliki data-data terkait kronologis pengucuran dana talangan (bailout) dari pemerintah sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century yang diduga menyimpang. Termasuk soal penanganan kasus penggelapan dana Bank Century Antaboga yang dulu ditangani kepolisian.

Namun untuk mengungkapnya ke publik, Febri menilai, KPK masih menunggu hasil audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK menurutnya, menjadi salah satu kunci pokok menguak kasus penyimpangan dana Century. ’’Karenanya audit BPK itu harus dikawal jangan sampai masuk angin,’’ tandasnya.

Beberapa waktu lalu, wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, sedang mengkaji seseorang berinisial SD terkait kasus Bank Century. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Dia mempersilakan untuk menanyakan kepada pihak yang menyebutkan.

"Tanya saja pada yang menyebutkan," jelas Susno. Susno juga menolak berkomentar bila nanti dirinya diklarifikasi oleh KPK. "Tanya saja pada yang punya rencana untuk itu," terangnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga sempat menyatakan ketidaksukaannya kala telepon selulernya disadap oleh penegak hukum lain. Disebut-sebut penegak hukum itu KPK. Nah, penyadapan ini, menurut informasi terkait dengan dugaan dua surat Susno yang memuluskan upaya pencairan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna di Bank Century. Tapi Susno tegas-tegas telah membantah soal ini. sofyan hadi

Ini Soal Orang yang Diduga
Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK) mengatakan adanya persoalan saling memeriksa antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri bukan terjadi antar institusi tetapi terhadap orang-orang yang diduga bersalah. "Ini bukan antara institusi KPK dengan Polri tetapi antara orang yang diduga bersalah," jelas JK usai sholat Jumat di Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut JK kedua institusi tersebut memiliki tugas yang sama untuk memeriksa orang yang diduga bersalah. Dengan demikian, tambahnya, justru bagus karena kalau ada masalah tidak diperiksa maka berbahaya. Dia juga menegaskan pada intinya tidak ada orang yang kebal hukum.

"Siapa saja warga negara Indonesia tidak kebal hukum. Dan diperiksa bukan berarti orang itu bersalah," katanya. Ketika ditanyakan apakah `perseteruan` dua institusi ini tidak akan menghambat pemberantasan korupsi. "Justru bagus, artinya tidak ada orang yang kebal hukum," tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPR Agung Laksono berharap penyelesaian dua masalah pokok yang sedang didalami oleh KPK maupun Kepolisian tidak boleh di petieskan hanya demi mendinginkan suasana yang sempat memanas antara kedua institusi itu.

"Sebaiknya semua persoalan (yang ditangani KPK dan Polri) diungkap saja semuanya sesuai aturan hukum yang ada dan menegakkan supremasi hukum di negara ini," ujar Agung Laksono kepada pers di Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut dia, jangan sampai pula motivasi mengungkap kasus-kasus hukum yang sedang diselidiki dua institusi itu dilandasi oleh melampiaskan rasa dendam dan saling menjatuhkan.

Jadi, Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, sebaiknya memang semua harus diselesaikan secara tuntas sehingga jelas mana yang benar dan yang salah. "Beberkan saja semua bukti-bukti yang ada dari kedua belah pihak itu," ujarnya. Namun jika kasus-kasus yang telah mencuat tersebut kemudian di petieskan demi menyelamatkan korps, maka hal itu jelas akan melukai rasa keadilan masyarakat.

Hal sama dilakukan puluhan orang dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Mereka menggeruduk KPK, menuntut agar KPK mengusut tuntas kasus Bank Century.

"Belum usai kasus BLBI, muncul lagi kasus Bank Century. KPK harus usut tuntas kasus ini," ujar koordinator aksi, Yulia Evina saat berorasi di depan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/9) pekan lalu.

Sambil berorasi, massa juga membawa poster yang bertuliskan Warning, Kasus Bank Century Jangan Sampai Menguap dan KPK Maju terus usut tuntas Kasus BLBI.

Massa juga menyoroti kasus BLBI yang proses hukumnya telah dihentikan oleh Kejaksaan Agung. LMND berharap modus perampokan uang rakyat melalui kejahatan perbankan tidak menjadi modus yang terus berulang-ulang. "Kami berikan support kepada KPK untuk selesaikan ini," tegas Yulia.

Secara bersamaan, beberapa orang dari perwakilan LMND memasuki gedung KPK untuk menyampaikan sejumlah data. Aksi ini sendiri tidak menimbulkan kemacetan karena massa berorasi di bahu jalan. sofyan hadi

Kinerja enam hakim agung dalam menangani kasus korupsi setengah mencurigakan. Bayangkan, mereka menganggap remeh koruptor dengan memberikan hukuman ringan. Memalukan!

Gedung tinggi menjulang berwarna putih terlihat begitu kokoh. Pagar besi putih melingkari bangunan di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat . Namun siapa sangka para penghuni di dalamnya kini terserang ‘virus’ yang mematikan: vonis ringan terhadap koruptor!

Ya, bangunan itu bernama Mahkamah Agung (MA) merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Itu sebab lembaga pemerhati korupsi, Indonesia Corruption Watch melaporkan enam hakim agung ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Para juru adil itu dilaporkan karena pernah menjatuhkan hukuman percobaan atau di bawah satu tahun terhadap terdakwa kasus korupsi. Enam hakim agung tersebut adalah Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, M. Baharudin Qaundy, Parman Soeparman, Soedarno, dan Imam Haryadi.

Berdasarkan data ICW, pada 21 Januari 2008, tiga hakim MA, Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, dan M Baharudin Qaundy pernah menjatuhkan hukuman percobaan pada kasus korupsi dana APBD Semarang. Kasus ini melibatkan mantan ketua DPRD Semarang, Mardjito.

"Mereka memperkuat vonis percobaan yang pernah dikeluarkan PN Semarang, meskipun oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut tujuh tahun penjara," kata peneliti ICW, Illian Deta Arthasari di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/9) pekan lalu.

Padahal, Illian menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengenal adanya hukuman percobaan. Batas minimum hukuman kepada terdakwa yang terbukti bersalah menurut Undang-Undang tersebut adalah satu tahun penjara.

"Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Umum belum mendukung agenda pemberantasan korupsi," kata Illian. Dia menyatakan, hal ini menunjukkan pentingnya penyelesaian Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang kini sedang dibahas oleh Dewan.
Sedangkan tiga hakim lainnya, Parman Soeparman, Soedarno, dan Imam Haryadi pada 28 Januari 2008 pernah menjatuhkan vonis hukuman percobaah dalam putusan kasasi kasus korupsi dana operasional DPRD Kalimantan Timur periode 1999-2004 sebesar 2,9 miliar.

Kasus ini melibatkan sejumlah ketua DPRD Sukardi Djarwo Putro, Wakil Ketua Khairul Fuad, dan Kordinator Panggar Kasyful Anwar. Oleh PN Samarinda, Djarwo divonis enam tahun penjara, Fuad 7,5 tahun, dan Kasyful divonis empat tahun.

Kemudian oleh hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kaltim, para terdakwa divonis masing-masing empat tahun penjara. Namun oleh ketiga hakim MA tersebut ketiganya divonis dengan satu tahun penjara saja. Vonis kasasi yang menghukum terdakwa dengan hukuman percobaan pada faktanya juga diikuti oleh hakim-hakim di tingkat pengadilan di bawahnya.

Sesuai data hasil penelusuran ICW pada 2008 ditemukan sembilan terdakwa korupsi yang juga divonis dengan hukuman percobaan. Sedangkan pada tahun 2009 terdapat 13 terdakwa yang divonis percobaan.

Selain Hakim Agung, ICW juga melaporkan beberapa hakim di Pengadilan Negeri dari beberapa daerah dengan tuduhan serupa, hingga jumlah hakim yang dilaporkan sebanyak 31 hakim. Selain ke MA, mereka juka mengadukan hakim-hakim ini ke Komisi Yudisial.

KY Merespons
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas menyatakan akan merespon laporan ICW tersebut dengan menelaah putusan-putusan tersebut. "Hakim yang bersangkutan berpeluang kami panggil setelah KY menelaah putusan," ujar Busyro.

Hal ini penting untuk mengetahui langsung apa alasan hakim hingga menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor. Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menegaskan, pemanggilan terhadap para hakim tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Karena itu, lembaganya akan berupaya menelaah apa yang menjadikan alasan para hakim menjatuhkan hukuman percobaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.“ Korban korupsi adalah rakyat. Jadi,kalau sampai hakim tidak berpihak kepada rakyat, tapi justru sebaliknya, hakim tersebut layak diganti,”jelasnya.

Busyro juga mengatakan, nama sejumlah hakim yang masuk daftar pengaduan masyarakat telah diinventarisasi pada database di lembaganya. Sejumlah hakim tersebut akan dimintai keterangan menyangkut pengaduan dimaksud. Busyro menegaskan, tidak selayaknya majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan atau di bawah satu tahun bagi perkara tindak pidana korupsi.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dijatuhi hukuman seberatberatnya.“ Minimal hukumannya setimpal dengan perbuatannya. Apalagi, dampaknya kepada masyarakat luas,” ungkapnya.

Juru bicara MA Hatta Ali yang dimintai tanggapannya mengaku belum membaca detail laporan ICW tentang hakim yang diduga bermasalah karena pernah menjatuhkan hukuman percobaan atau di bawah satu tahun terhadap terdakwa kasus korupsi.

”Tapi salah satu yang perlu dipertanyakan dari laporan ICW adalah kasus korupsi yang divonis satu tahun penjara. Ini perlu dijelaskan apakah vonis tersebut berlandaskan UU 3/1971 atau memakai UU 31/1999,” katanya.Jika memakai UU 3/1971 memang dimungkinkan vonis di bawah satu tahun. sofyan hadi

66 Laporan
Pada situs resmi KY disampaikan bahwa terdapat 66 laporan dugaan pelanggaran hakim agung ke KY periode Januari-Agustus 2009. Koordinator bidang Hubungan Antar Lembaga pada KY Soekotjo Soeparto mengatakan laporan itu merupakan cerminan ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan di MA, sebagai lembaga peradilan tertinggi atau terakhir di Tanah Air.

Dia mengatakan komposisi kasusnya pun beragam, dari perdata hingga misalnya pidana. Soekotjo mengakui bahwa para hakim agung yang dilaporkan itu bisa jadi adalah orang yang sama, walaupun dirinya tak mau menyebutkan detailnya siapa. Data KY menyebutkan periode Januari-Agustus 2009 terdapat 66 laporan aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran oleh hakim agung, dengan rincian Januari (8 laporan), Februari (10), Maret (6), April (5), Mei (11), Juni (7), Juli (15), dan Agustus (4).

Soekotjo menjelaskan KY siap melakukan pemanggilan terhadap hakim yang dilaporkan bermasalah setelah mempersiapkan data pendukung dari laporan tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, hakim bermasalah bisa diusulkan untuk diberi sanksi, dari ringan berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tetap sebagai hakim.

Berdasarkan Pasal 23 ayat 4 UU tentang KY, hakim yang diusulkan untuk diberhentikan karena melakukan pelanggaran diberi kesempatan membela diri di hadapan majelis kehormatan hakim yang dibentuk oleh MA dan KY.

Kemudian Pasal 11 A UU No. 3/2009 tentang MA, keanggotaan majelis kehormatan hakim terdiri atas tiga orang hakim agung dan empat orang anggota KY. Majelis kehormatan hakim yang bersifat ad hoc dibentuk MA dan KY paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian seorang hakim. sofyan hadi

Mahkamah Agung (MA) harus merombak hakim karier di Pengadilan Umum. Pasalnya prestasi para hakim itu dalam memberantas korupsi masih rendah. Ini terbukti masih banyak kasus korupsi yang diputus bebas.

Meski Ketua MA Harifin A Tumpa berkomitmen untuk memberantas korupsi, tapi fakta di lapangan berbeda. Pengadilan Umum selama enam bulan dibawah kepemimpinan Harifin Tumpa dinilai gagal memberikan perubahan signifikan terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Arta Sari membeberkan lebih dari 68, 9 persen kasus korupsi dibebaskan oleh Pengadilan Umum pada semester I Tahun 2009. Menurutnya, itu sangat ironi, disisi lain pemerintah merancang pemberantasan kasus korupsi sampai ke akar-akarnya tetapi malah membebaskan perkara-perkara besar.

Dia menjelaskan, penanganan perkara korupsi di Pengadilan Umum melalui hasil yang ditunjukkan selama enam bulan terakhir justru lebih mengecewakan dan makin memburuk jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baik MA maupun Pengadilan Umum dibawahnya (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) masih menjadi lembaga idaman bagi para pelaku korupsi. Hal ini bisa dilihat dari perkara korupsi yang diperiksa dan diputus pengadilan umum sepanjang semester I (Januari-Juli) Tahun 2009.

Illian menyebutkan terdapat 119 perkara korupsi dengan 222 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus pengadilan di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri 82 perkara, Pengadilan Tinggi 12 perkara. Lalu kasasi dan PK 15 perkara. Nilai kerugian negara dari perkara yang diperiksa dan diputus pengadilan diperkirakan mencapai Rp 1,662 triliun.

Sementara dari 222 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, sebanyak 153 terdakwa divonis bebas. Hanya 69 terdakwa yang akhirnya divonis bersalah. Namun dari yang diputus bersalah itu belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Untuk itu Illian berharap hakim bisa memperberat hukuman kepada para terdakwa korupsi agar ada efek jera dan masyarakat tidak memberikan persepsi macam-macam terhadap segala tindakan yang dilakukan hakim.

“Maraknya putusan bebas di Pengadilan Umum, dapat terjadi akibat beberapa hal seperti terdakwa memang tidak terbukti bersalah, dakwaan yang disusun atau pembuktian yang dilakukan oleh jaksa lemah atau sengaja dilemahkan,” katanya. Selain itu, lanjutnya, hakim mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan bagi terdakwa, atau karena kombinasi antara dakwaan yang lemah dan pertimbangan yang menguntungkan.
Illian mengakui saat ini telah terjadi trend terdakwa yang divonis ringan sesuai batas minimal, penjatuhan pidana yang ditentukan oleh undang-undang korupsi bahkan dibawah 1 tahun penjara.

Menurutnya, Pasal 3 dalam UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 disebutkan bagi pelaku korupsi yang terbukti bersalah maka dijatuhi pidana penjara paling sedikit satu tahun penjara dan paling banyak 20 tahun penjara.

Meski sepanjang setengah tahun 2009, tercatat dari 69 terdakwa yang divonis bersalah, namun 28 terdakwa atau lebih sepertiganya divonis hanya satu tahun penjara bahkan kurang dari setahun. Ini terlihat hakim cenderung menjatuhkan pidana pada batas minimal yang ditentukan.

Hukuman Percobaan
Selain itu fenomena hukuman percobaan dalam perkara korupsi makin marak terjadi. Illian mengatakan, hingga Juli 2009 ditemukan adanya sembilan koruptor yang divonis dengan hukuman percobaan. Umumnya mereka dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dengan kondisi ini dapat dipastikan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman meskipun dinyatakan bersalah. Terkesan ada upaya pensiasatan hukum yang dilakukan oleh hakim pengadilan dalam penjatuhan vonis.

Illian mengatakan Undang -Undang Tipikor hanya mengatur mengenai batas minimum hukuman yaitu satu tahun penjara namun tidak mengatur apakah seseorang koruptor dapat dihukum dengan hukuman percobaan. Meski dinilai kontroversial, faktanya MA saat ini tengah mempertimbangkan pemberian vonis hukuman percobaan untuk perkara tindak pidana korupsi.

Sementara itu Ketua Barisan Suara Muda Indonesia (Basmi) Sayed Junaidi Rizaldi meminta hakim tidak terlalu mudah memberikan vonis bebas terhadap pelaku korupsi. “Kalau iya maka membuktikan reformasi birokrasi yang dilakukan di tubuh pengadilan belum berjalan dengan maksimal. Itu belum memberikan efek jera buat koruptor,” katanya.

Bukan itu saja, menurut Sayed, ke depan majelis hakim bisa menghilangkan hukuman ringan terhadap perkara korupsi terutama yang terbukti merugikan negara dalam jumlah besar.

Makanya secepatnya RUU Pengadilan Tipikor diselesaikan agar ada payung hukum dalam melakukan persidangan terhadap perkara korupsi divonis maksimal. “Kalau masih berinduk di Pengadilan Umum dikhawatirkan hukuman yang dijatuhkan buat para koruptor tidak akan optimal,” cetusnya. sofyan hadi

MANIPULASI KREDIT CALON MENTERI

Diposkan oleh Admin 9.08.2009 View Comments

Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar terseret kasus penyalahgunaan kredit yang merugikan negara senilai Rp40 miliar. Namun, calon menteri ini tenang-tenang saja seolah merasa tidak bersalah.

Emirsyah Satar sedang naik daun. Selain dianggap sukses mempiloti Garuda Indonesia keluar dari krisis keuangan, kiprahnya sebagai top eksekutif tak diragukan di kalangan bos-bos papan atas badan usaha milik negara.

Perjuangannya mendandani Garuda tak gampang. Betapa tidak, ketika itu jumlah utang Garuda cukup signifikan. Utang itu berasal dari Export Credit Agency (ECA), FRN holder (promesionary notes) dan Bank Mandiri. Namun, sekarang kami sudah membayar lebih dari US$ 100 juta untuk semua utang. Utang sudah dicicil semua. Utang ke BNI juga sudah dibayar. Sedangkan, utang ke ECA diperpanjang dan secara implisit ada hair cut.

Itu sebab, wajar, dia masuk bursa menteri. Selain tercatat sebagai geng FE UI, karir Emirsyah Satar lumayan oke. Tercatat, sebelum menjadi Dirut Garuda Indonesia sejak tahun 2005, dia adalah Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (2003-2005), Direktur Keuangan (CFO) PT Garuda Indonesia (2003) dan Managing Director (CEO) Niaga Finance Co. Ltd, Hong Kong (1997).

Pria kelahiran Jakarta pada tahun 1959 ini juga pernah menjadi Assistant Vice President of Corporate Banking Group (1994), General Manager Corporate Finance Division, Jan Darmadi Group, Jakarta (1990) , Manager of Corporate Banking Group Citibank (1988) dan mengawali karirnya sebagai Auditor PricewaterhouseCoopers di Jakarta (1983) .

Namun, bukan berarti sukses Emirsyah tanpa cacat. Terbukti, ketika dia sedang menunggu nasib baik datang, tahu-tahu sebuah dokumen lengkap yang menyimpulkan penyelesaian restrukturisasi kredit Garuda Indonesia pada Bank BNI tahun 2001 senilai 270,75 miliar rupiah bermasalah. Ngerinya lagi, dokumen itu menyebutkan berpotensi merugikan negara 40 miliar rupiah.

Malah, sang empunya dokumen, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal melaporkan Emirsyah Satar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, pada kurun waktu antara 2001 hingga 2004, ketika Emirsyah Satar menjabat Direktur Keuangan Garuda Indonesia, menandatangani restrukturisasi kredit PT Garuda Indonesia dengan PT Bank BNI senilai lebih dari Rp 270 miliar.

“Kami meminta kepada KPK agar menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh perusahaan Garuda Indonesia, agar nantinya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jusuf.

Reaksi Emirsyah
Mengetahui diperkarakan oleh LIRA, Emirsyah Satar serta merta membantah semua tudingan itu. "Tidak ada yang disembunyikan atau di bawah tangan. Semua transaksi jelas dan bisa dilacak file-nya baik di Garuda maupun BNI," katanya,

Emirsyah menjelaskan, sebenarnya dirinya enggan menanggapi masalah tersebut karena hal itu lama terjadi dan sudah ada masalah. "Selain audit oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) Garuda Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan kajian terhadap restrukturisasi kredit antara Garuda Indonesia dan Bank BNI," jelasnya.

BPKP pun, lanjut Garuda, telah menyampaikan kesimpulan bahwa Garuda telah melaksanakan secara seksama dan hati-hati dalam proses pembuatan dan pelaksanaan restrukturisasi kredit dengan Bank BNI dengan mempertimbangkan kondisi saat itu.
Kondisi yang dimaksud adalah, pada saat itu Garuda Indonesia menghadapi berbagai tuntutan kreditur dan ancaman sebagai kreditur default. Ia juga mengakui, kesepakatan Garuda Indonesia dengan Bank BNI tidak harus sama dengan kreditor lain karena hubungan Garuda Indonesia dan Bank BNI adalah bersifat bilateral dan Bank BNI bukan bagian dari kredit sindikasi untuk Garuda Indonesia.

"Hasil dan proses restrukturisasinya tidak mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara mengingat semua proses dan pelaksanaaannya didukung dengan data dan fakta dokumentasi surat menyurat yang cukup jelas dan tidak terdapat hal-hal yang tersembunyi," katanya.

Ia mengakui, Garuda saat itu harus membayar kewajibannya dengan tingkat suku bunga deposito ditambah dua persen. Hanya saja, Emirsyah tak merinci berapa total bunga yang terbayar saat itu. "Pokoknya, bunganya langsung didebet ke rekening Garuda," katanya.

Selain itu, tegasnya, pada 2008, restrukturisasi kredit antara Garuda Indonesia dan Bank BNI juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.

"Kami juga telah menyerahkan data-data terkait dengan restrukturisasi kredit dengan Bank BNI tersebut kepada KPK pada tahun 2006 dan 2008," katanya seraya
memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang menyampaikan perkiraan adanya suatu dugaan kepada lembaga hukum yang berwenang dan bukannya melalui cara-cara yang tidak benar dan tidak proporsional sehingga dapat menyesatkan pemahaman publik. sofyan hadi


Akal-akalan Bunga Ala LIRA
Alkisah restrukturisasi kredit Garuda menjadi masalah bermula dari sebuah surat tertanggal pada 19 April 2001 yang ditujukan kepada Bank BNI. Ketika itu, pejabat BNI dari Divisi Kredit Khusus membalas surat dari Garuda pada 29 Juni 2001. Namun, terdapat dua surat bertanggal sama, yaitu pada 29 Juni 2001, dan bernomor sama. Meski demikian, pejabat yang menandatangani kedua surat tersebut berbeda.

Pada surat yang ditandatangani Sri Haryanto dari Divisi Kredit Khusus, tarif bunga pinjaman per annum (per tahun) ditetapkan 2 persen di atas tarif bunga deposito tertinggi. Sementara pada surat yang ditandatangani Lukman Sidharta, juga dari Divisi Kredit Khusus, tarif bunga pinjaman tertulis 1,50 persen. Hal itu terjadi lagi pada surat tertanggal 20 Juli 2001.

Ada beberapa kali surat menyurat dilakukan oleh kedua belah pihak berkaitan dengan penetapan suku bunga tersebut. Bahkan hingga dibuat akta perjanjian sekalipun. Perbedaan penetapan suku bunga sebesar 0,5 persen itulah yang berpotensi merugikan Negara.

Menurut versi LIRA, kedua belah pihak melakukan praktik administrasi berupa “penataan ulang” atau penyisipan surat sehingga belakangan dibuat tiga surat, yaitu surat BNI Nomor DKS/2/047/R dan Surat Garuda Nomor Garuda/DF-2116/01 serta surat BNI Nomor DKS/2/069/R.

Surat itu dilakukan untuk membuka jalan bagi Garuda dapat menambah suku bunga sebesar 0,5 persen dari 1,5 persen menjadi 2 persen. Pada surat itu, diberikan sinyal bahwa Garuda setuju atas bunga pinjaman sebesar 2 persen, namun selisih yang 0,5 persen akan dilakukan secara terpisah dengan alasan adanya proposed Restructuring Terms di Singapura dan London pada November dan Desember 2000.

Hal lain yang memperkuat adalah adanya temuan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) Garuda Indonesia pada Oktober 2003, kemudian direksi Garuda Indonesia (Dirut Indra Setiawan dan Caretaker Direktur Keuangan Wiradharma B Oka) menindaklanjuti kepada BNI untuk mengembalikan bunga pinjaman dan kondisi pembayaran berdasarkan akta perjanjian kredit tanggal 14 September 2001 yang langsung. sofyan hadi

Secara ilmu perusahaan, Garuda Indonesia sudah tak bisa lagi disehatkan. Selain menanggung utang besar, kualitas sumber daya manusianya kalah jauh dengan asing.

Keputusan Garuda Indonesia akan ditutup sudah di ujung lidah petinggi negeri ini. Betapa tidak, maskapai kebanggaan bangsa ini sejak tahun 1997 berada di tepi jurang kebangkrutan, modal minus, utang menumpuk, karyawan resah, pilot hengkang dan tak ada cerita beli pesawat baru.

Malah, Senin tanggal 16 April 2007, di harian Kompas, halaman 21, PT Garuda Indonesia menerbitkan iklan 1/2 halaman yang hanya menyatakan bahwa tahun 2005 rugi usaha PT Garuda Indonesia bertambah menjadi Rp 668 M dan PT Garuda Indonesia tidak dapat membayar cicilan utang jangka panjangnya kepada Kreditor yang jatuh tempo pada tahun 2005.

Tak cuma itu, pada tahun 2006 terdapat penarikan armada Boeing type 737 oleh pemilik
yang menyebabkan berkurangnya frekwensi dan rute-rute tujuan. Selain itu, Garuda Indonesia menahan pembayaran kewajiban kepada Vendor sebesar lebih kurang USD 150 juta.

Sekalipun tahun 2006 dan 2007 mendapatkan tambahan revenue yang berasal dari penjualan aset perusahaan sebesar Rp 350 miliar untuk membiayai operasional perusahaan, namun masih juga membuat Garuda Indonesia tidak dapat membayar cicilan utang jangka panjangnya kepada kreditur yang jatuh tempo pada tahun 2006.
Runyamnya, Juli lalu, Bank Mandiri menagih ke Garuda senilai Rp1 triliun. Bank Mandiri meminta Garuda melunasi utang Mandatory Covertible Bond atau obligasi yang bisa dikonversi sebagai saham itu.

Alasan Bank Mandiri, arus kas Garuda sudah memungkinkan pelunasan utang. Apalagi Garuda menggunakan logo baru, punya kantor baru, juga memperkenalkan pesawat badan besar yang baru, empat unit Airbus 330 dan satu unit Boeing 737-800.

Untung saja Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil menengahi. Pemerintah, katanya, sudah menemui BI guna membahas penyelesaian utang piutang antara dua perusahaan BUMN itu. "Akan selesai dalam satu-dua minggu ini, prinsipnya disetujui untuk dilakukan reschedule," katanya.

Menurutnya, yang terpenting restrukturiasi utang Garuda tersebut adalah tidak melangar peraturan Bank Indonesia. "Kami akan mengikuti aturan BI. Kami tidak akan menabraknya," ucapnya.

Selain itu,ia mengungkapkan jika utang maskapai penerbangan plat merah tersebut sudah menyelesaikan masalah utangnya dengan pihak Angkasa Pura II dan Pertamina, yakni melalui mekanisme pemberian saham.

Pada kesempatan yang sama, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo mengungkapkan hal tersebut masih akan difinaliasi oleh pihaknya. Yakni dengan pembahasan bersama antara Garuda, Bank Mandiri, Kemeneg BUMN serta BI. "Kuncinya ada di BI, Garuda dan Kemeneg BUMN," imbuhnya.

Untuk itu, ia melanjutkan paling tidak diperlukan waktu satu pekan untuk menyatukan semua pendapat yang ada mengenai restrukturisasi utang Garuda ini. "Saya sebagai perusahaan publik tidak bisa mengungkapkan bagaimana bentuk restrukturisasinya, tapi nanti akan ada pengesahan. Saya pikir satu minggu lagi baru saya sampaikan," jelasnya.

Sedangkan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjelaskan, restrukturisasi utang sebenarnya sudah dilakukan sama-sama, tetapi tidak bisa sekaligus karena polanya berbeda. Sekarang penyelesaian utang ke Bank Mandiri sudah tahap finalisasi. Utang ke Mandiri itu kan berbentuk mandatory convertible bonds. Pola penyelesaiannya tidak bisa dengan membayar secara tunai, meski dana cash kami cukup kuat. Kalau dibayar cash, kreditor yang lain bisa marah.

Diungkapkab, rencananya, Garuda akan menyelesaikan utang ke Mandiri dengan saham saat melakukan penerbitan saham perdana atau initial public offering (IPO). “Jadi, kami menunggu IPO. Sedangkan, Mandiri menunggu persetujuan dari Bank Indonesia. Mandiri masih tahap membahas dengan BI. Sebab, bank tidak boleh punya saham. Tetapi, kalau dalam tahap restrukturisasi diperbolehkan,” katanya. sofyan hadi



Catatan Hitam yang Tersisa
Rangkuman ini disarikan dari pernyataan sikap yang dibuat oleh tiga serikat Pekerja PT Garuda Indonesia, yakni Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Mereka melakukan aksi unjuk rasa di kementerian BUMN pada tanggal 11 April 2007.

Menurut mereka, keterpurukan PT Garuda Indonesia saat ini tidak hanya disebabkan oleh masalah utang tetapi lebih diakibatkan oleh ketidakmampuan baik Leadership dan Kompetensi dari Emirsyah Satar selaku Direktur Utama dan jajaran Direksi lainnya serta Komisaris Utama dalam menjalankan bisnis PT Garuda Indonesia di tengah perubahan kondisi pasar yang terjadi pada saat ini. Emirsyah Satar bukanlah orang yang tepat untuk memimpin Garuda di tengah "Struktur Bisnis" angkutan udara yang telah berubah.

Mereka juga menuding, bahwa di saat kepemimpinan Sdr. Emirsyah Satar, Garuda di-default oleh kreditur karena tidak mampu membayar utang kepada kreditur dan kerugian Garuda terjadi sejak Sdr. Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Direktur Keuangan pada tahun 2002 sampai dengan sebagai Direktur Utama pada saat ini. Posisi hutang Garuda sekarang ini mencapai +/- USD 754 Juta untuk hutang jangka panjang ditambah +/- USD 150 juta untuk hutang usaha, yang menjadikan Garuda semakin lemah, karena baik dari pangsa pasar, route, maupun jumlah armada dan penjualan asset, mengakibatkan total nilai Aset Garuda terus semakin berkurang.

Mereka pun mengungkapkan telah terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Perusahaan dan Undang–undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 15 (Ayat 1 dan 2) di tubuh PT Garuda Indonesia dimana Sdr. Emirsyah Satar selaku Direktur Utama telah mengangkat empat orang Direksi dengan gaji, benefit dan fasilitas yang sama dengan Direksi yang diangkat oleh Meneg. BUMN. Direksi dan Komisaris PT Garuda Indonesia sekarang ini juga melakukan rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak perusahaan PT Garuda Indonesia dimana hal ini melanggar azas Good Corporate Governance (GCG) dan Undang-undang tentang BUMN No. 19 Tahun 2003 Pasal 53 yang berpotensi terjadi conflict of interest.

Selain itu, mereka menganggap Emirsyah Satar melakukan divestasi maupun penjualan Aset yang sangat merugikan Garuda dan hal tersebut sampai sekarang ini masih terus berjalan (Pembentukan Lufthansa System Indonesia dan penjualan Spareparts. sofyan hadi

DAPUR REDAKSI


ShoutMix chat widget
Patuhilah Peraturan Lalu Lintas dan Peraturan Daerah yang di Terapkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Informasi Hukum & Kriminal

TUTUP KEPALA

Jangan Mengada-ada

Lebaran tahun ini mempunyai makna penting. Selain menjadi momentum pencapaian keyakinan diri menjalankan ibadah, juga meningkatkan kesadaran atas keterbatasan umat manusia. Itulah sebab, kualitas beragma menjadi tujuan yang berulang setiap Ramadan tiba. selengkapnya

BERANDA

Lebaran Sebentar Lagi

Pembaca budiman, sebentar lagi Idul Fitri 1430 H tiba. Itu sebab, sebagian warga Jakarta sudah ada yang mencuri star mudik duluan. Diperkirkan, pemudik Lebaran tahun ini mencapai 27,5 juta orang. selengkapnya

AKTUALITA