
Kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur BI Miranda Gultom mulai terkuak. Kini, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.
Pria setengah baya asal Tegal itu begitu sumringah mendengar kabar teman-temannya telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). “Alhamdulillah berarti saya tidak memfitnah,” kata mantan anggota Komisi IX DPR RI Bidang Keuangan dan Perbankan dari Partai PDIP.
Seperti telah dilansir KPK, selain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar, yang juga terpidana kasus aliran dana BI), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDIP) dasn Endin Soefihara (Fraksi PPP) menjadi tersangka kasus dugaan suap seperti yang dilaporkan Agus Tjondro. Demikian pula Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), yang kini masih tercatat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Keempat tersangka itu diduga melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini baru tahap pertama," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, Selasa pekan lalu, seraya menambahkan, KPK telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Kedua alat bukti itu adalah cek perjalanan dan keterangan saksi. “Masing-masing tersangka mendapat uang Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan,” katanya.
Kasus suap itu bermula tatkala Agus Condro pada Agustus 2008 melapor ke KPK menerima 10 lembar cek perjalanan Bank International Indonesia (BII). Setiap lembar cek itu bernilai Rp 50 juta. Menurut Agus, uang itu diterima bersama teman-temannya dari PDIP di DPR, yang mengusung Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI). Terbukti, 54 anggota Komisi IX DPR yang hadir (dua tidak hadir) memenangkan Miranda dengan memperoleh 41 suara mengungguli S Budi Rochadi (12 suara) dan Hartadi A Sarwono (1 suara).
KPK juga mengantungi pengakuan tersangka Dudhie Makmun Murod, yang memberikan uang itu di ruang kerja Emir Moeis, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR. Selain itu, dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 400 cek perjalanan yang beralih tangan saat pemilihan Miranda itu. Nilainya bervariasi antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Jasin membeberkan, total nilai cek perjalanan tersebut mencapai Rp 24 miliar.
Dicekal lalu ditahan
Sementara Agus sumringah, Miranda S Goeltom memilih aksi bungkam. Dia tidak mau berkomentar, hanya senyum yang diberikan. Malah, dia cenderung melarikan diri dari pertanyaan waratwan dengan berusaha meninggalkan ruang publik secara diam-diam.
Namun, Udju Juhaeri, mantan anggota DPR yang kini menjadi anggota BPK terkejut atas status barunya itu. "Saya tidak tahu. Kita ikuti saja prosesnya," katanya. Sementara, Wakil Komisi XI Endin J. Soefihara belum mau berkomentar soal keputusan KPK itu. "Nanti dulu," elaknya, singkat.
Wajar keempat tersangka itu panik. Sebab, seperti kebiasaan yang terjadi selama ini, yakni setelah KPK meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekalnya, maka pada saat kedatangan mereka ke KPk untuk dimintai keterangan, selanjutnya mereka akan menjadi tahanan KPK. "Surat cekal sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi satu atau dua hari yang lalu, tapi baru yang empat itu," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M.
Terkait kasus ini pula, KPK juga mencekal tiga orang dari pihak swasta, yaitu Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Budi Santoso, Direktur Utama Bank Artha Graha Andi Kasih, dan pegawai swasta Hidayat Lukman.
Bukan itu saja, kabar beredar KPK akan kembali melansir sejumlah nama yang akan menyusul keempat tersangka itu. Disebut-sebut, salah satu nama yang mencuat adalah Agus Condro. "Yang dilindungi kan pelapor. Di samping sebagai pelapor dia juga penerima, ini perlu dikaji oleh tim kami dari tim hukum," kata M Jasin.
Sedangkan juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan memanggil Miranda. "Kemungkinan ada pemanggilan buat Miranda Goeltom untuk pengembangan kasus Agus Tjondro," katanya. sofyan hadi
Menjelang Pemilihan Itu
Menjelang hari pemilihan, informasi berseliweran tentang gencarnya lobi politik dan bagi-bagi fulus pendukung calon. Meski isunya santer terdengar di mana-mana, saat itu tak ada satu pun bukti kuat yang bisa mendukung dugaan itu.
Kala itu, yang bersaing ketat dalam bursa calon pengganti Anwar Nasution adalah eks Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Tokyo, Jepang, S. Budi Rochadi. Calon ketiga, Deputi Gubernur bank sentral, Hartadi Sarwono, tak terlampau diperhitungkan. Dua kandidat unggulan inilah yang saling adu kuat menarik dukungan dari parlemen.
Beberapa hari menjelang hari H pemilihan empat tahun lalu, sebuah pesan pendek mampir ke telepon para wartwan. ”Di Hilton 1301 sedang terjadi money politics untuk DGS BI (Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, red.), agar mendukung satu calon tertentu,” demikian bunyi pesan itu. Pengirim pesan adalah pimpinan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dia menuduh pertemuan di Hotel Hilton adalah bagian dari gerilya calon Deputi Gubernur Senior dalam mencari dukungan.
Mantan Ketua Kelompok Fraksi Reformasi di Komisi Keuangan, Hakam Naja, mengakui gencarnya pendekatan dari tim sukses calon Deputi Gubernur Senior. Hakam bahkan mengaku pernah didekati seseorang yang mengaku sebagai utusan salah satu kandidat. ”Saya tidak kenal orangnya, tapi dia mengaku sebagai utusan Miranda,” kata politikus Partai Amanat Nasional ini. Hakam mengaku tak melayani desakan sang tamu.
Merasa tak mempan dengan umpan bujuk rayu, utusan itu lalu memasang jurus lain. Terang-terangan dia menawarkan suap Rp 500 juta sebagai imbalan atas suara Hakam. Tawaran itu dia tolak mentah-mentah.
Soenmandjaja, politikus Fraksi PKS yang aktif di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu, memberikan kesaksian senada. ”Mendekati hari pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, selalu ada orang yang mendekati saya, bertanya bagaimana pandangan saya tentang para kandidat dan bagaimana nanti kecenderungan hasil voting,” katanya mengenang. Utusan para kandidat ini, menurut dia, tak selalu orang yang sama. ”Secara bergantian, mereka mencegat saya di lift, di ruang kerja, di mana saja,” kata Soenmandjaja.
Salah seorang politisi di legislatif berbisik bahwa salah satu ”utusan” yang dimaksud para anggota Dewan itu adalah adik kandung Miranda, Jonggi Goeltom. Pria paruh baya yang juga pengusaha swasta ini dikenal dekat dengan lingkaran petinggi partai politik. Kemahirannya bermain golf membuatnya bisa bergaul erat dengan anggota parlemen.
Sumber lain memastikan, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan yang menerima jatah ”uang terima kasih” Rp 500 juta bukan hanya Agus Condro seorang. Taruhlah 41 anggota parlemen yang memilih Miranda dalam pemilihan itu menerima dana itu, sedikitnya dibutuhkan Rp 20,5 miliar untuk memuluskan terpilihnya sang deputi. sofyan hadi





