TABLOID BERITA MINGGUAN SENSOR terbit setiap hari Senin --- Ingin Berlangganan Hubungi 021-31931366

SUAP MIRANDA MULAI TERKUAK

Filed under: by: Admin


Kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur BI Miranda Gultom mulai terkuak. Kini, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.

Pria setengah baya asal Tegal itu begitu sumringah mendengar kabar teman-temannya telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). “Alhamdulillah berarti saya tidak memfitnah,” kata mantan anggota Komisi IX DPR RI Bidang Keuangan dan Perbankan dari Partai PDIP.

Seperti telah dilansir KPK, selain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar, yang juga terpidana kasus aliran dana BI), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDIP) dasn Endin Soefihara (Fraksi PPP) menjadi tersangka kasus dugaan suap seperti yang dilaporkan Agus Tjondro. Demikian pula Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), yang kini masih tercatat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Keempat tersangka itu diduga melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini baru tahap pertama," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, Selasa pekan lalu, seraya menambahkan, KPK telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Kedua alat bukti itu adalah cek perjalanan dan keterangan saksi. “Masing-masing tersangka mendapat uang Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan,” katanya.

Kasus suap itu bermula tatkala Agus Condro pada Agustus 2008 melapor ke KPK menerima 10 lembar cek perjalanan Bank International Indonesia (BII). Setiap lembar cek itu bernilai Rp 50 juta. Menurut Agus, uang itu diterima bersama teman-temannya dari PDIP di DPR, yang mengusung Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI). Terbukti, 54 anggota Komisi IX DPR yang hadir (dua tidak hadir) memenangkan Miranda dengan memperoleh 41 suara mengungguli S Budi Rochadi (12 suara) dan Hartadi A Sarwono (1 suara).

KPK juga mengantungi pengakuan tersangka Dudhie Makmun Murod, yang memberikan uang itu di ruang kerja Emir Moeis, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR. Selain itu, dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 400 cek perjalanan yang beralih tangan saat pemilihan Miranda itu. Nilainya bervariasi antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Jasin membeberkan, total nilai cek perjalanan tersebut mencapai Rp 24 miliar.

Dicekal lalu ditahan
Sementara Agus sumringah, Miranda S Goeltom memilih aksi bungkam. Dia tidak mau berkomentar, hanya senyum yang diberikan. Malah, dia cenderung melarikan diri dari pertanyaan waratwan dengan berusaha meninggalkan ruang publik secara diam-diam.
Namun, Udju Juhaeri, mantan anggota DPR yang kini menjadi anggota BPK terkejut atas status barunya itu. "Saya tidak tahu. Kita ikuti saja prosesnya," katanya. Sementara, Wakil Komisi XI Endin J. Soefihara belum mau berkomentar soal keputusan KPK itu. "Nanti dulu," elaknya, singkat.

Wajar keempat tersangka itu panik. Sebab, seperti kebiasaan yang terjadi selama ini, yakni setelah KPK meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekalnya, maka pada saat kedatangan mereka ke KPk untuk dimintai keterangan, selanjutnya mereka akan menjadi tahanan KPK. "Surat cekal sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi satu atau dua hari yang lalu, tapi baru yang empat itu," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M.

Terkait kasus ini pula, KPK juga mencekal tiga orang dari pihak swasta, yaitu Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Budi Santoso, Direktur Utama Bank Artha Graha Andi Kasih, dan pegawai swasta Hidayat Lukman.

Bukan itu saja, kabar beredar KPK akan kembali melansir sejumlah nama yang akan menyusul keempat tersangka itu. Disebut-sebut, salah satu nama yang mencuat adalah Agus Condro. "Yang dilindungi kan pelapor. Di samping sebagai pelapor dia juga penerima, ini perlu dikaji oleh tim kami dari tim hukum," kata M Jasin.

Sedangkan juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan memanggil Miranda. "Kemungkinan ada pemanggilan buat Miranda Goeltom untuk pengembangan kasus Agus Tjondro," katanya. sofyan hadi

Menjelang Pemilihan Itu

Menjelang hari pemilihan, informasi berseliweran tentang gencarnya lobi politik dan bagi-bagi fulus pendukung calon. Meski isunya santer terdengar di mana-mana, saat itu tak ada satu pun bukti kuat yang bisa mendukung dugaan itu.

Kala itu, yang bersaing ketat dalam bursa calon pengganti Anwar Nasution adalah eks Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Tokyo, Jepang, S. Budi Rochadi. Calon ketiga, Deputi Gubernur bank sentral, Hartadi Sarwono, tak terlampau diperhitungkan. Dua kandidat unggulan inilah yang saling adu kuat menarik dukungan dari parlemen.

Beberapa hari menjelang hari H pemilihan empat tahun lalu, sebuah pesan pendek mampir ke telepon para wartwan. ”Di Hilton 1301 sedang terjadi money politics untuk DGS BI (Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, red.), agar mendukung satu calon tertentu,” demikian bunyi pesan itu. Pengirim pesan adalah pimpinan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dia menuduh pertemuan di Hotel Hilton adalah bagian dari gerilya calon Deputi Gubernur Senior dalam mencari dukungan.

Mantan Ketua Kelompok Fraksi Reformasi di Komisi Keuangan, Hakam Naja, mengakui gencarnya pendekatan dari tim sukses calon Deputi Gubernur Senior. Hakam bahkan mengaku pernah didekati seseorang yang mengaku sebagai utusan salah satu kandidat. ”Saya tidak kenal orangnya, tapi dia mengaku sebagai utusan Miranda,” kata politikus Partai Amanat Nasional ini. Hakam mengaku tak melayani desakan sang tamu.

Merasa tak mempan dengan umpan bujuk rayu, utusan itu lalu memasang jurus lain. Terang-terangan dia menawarkan suap Rp 500 juta sebagai imbalan atas suara Hakam. Tawaran itu dia tolak mentah-mentah.

Soenmandjaja, politikus Fraksi PKS yang aktif di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu, memberikan kesaksian senada. ”Mendekati hari pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, selalu ada orang yang mendekati saya, bertanya bagaimana pandangan saya tentang para kandidat dan bagaimana nanti kecenderungan hasil voting,” katanya mengenang. Utusan para kandidat ini, menurut dia, tak selalu orang yang sama. ”Secara bergantian, mereka mencegat saya di lift, di ruang kerja, di mana saja,” kata Soenmandjaja.

Salah seorang politisi di legislatif berbisik bahwa salah satu ”utusan” yang dimaksud para anggota Dewan itu adalah adik kandung Miranda, Jonggi Goeltom. Pria paruh baya yang juga pengusaha swasta ini dikenal dekat dengan lingkaran petinggi partai politik. Kemahirannya bermain golf membuatnya bisa bergaul erat dengan anggota parlemen.

Sumber lain memastikan, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan yang menerima jatah ”uang terima kasih” Rp 500 juta bukan hanya Agus Condro seorang. Taruhlah 41 anggota parlemen yang memilih Miranda dalam pemilihan itu menerima dana itu, sedikitnya dibutuhkan Rp 20,5 miliar untuk memuluskan terpilihnya sang deputi. sofyan hadi
READ MORE - SUAP MIRANDA MULAI TERKUAK

Siapa Menyusul Jadi Tersangka?

Filed under: by: Admin


Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka kasus suap merupakan langkah awal, sebab akan terdapat lagi sejumlah nama yang menyusul.

Tiga orang wakil rakyat dan seorang anggota Badan Pemeriksaan Keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terkait kasus aliran dana berupa 400 cek perjalanan seusai terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Keempatnya tercatat sebagai mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999—2004, yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara dan Udju Djuhaeri.
Menurut KPK, penetapan tersangka keempat orang itu merupakan langkah awal, sebab akan terdapat lagi sejumlah nama yang menyusul. Tak aneh pula jika Agus Condro Prayitno, sebagai saksi pelapor dalam kasus suap tersebut, menyebut rekannya, Panda Nababan, juga terlibat. "Pada saat itu Panda Nababan melakukan pertemuan dua kali dengan Miranda Goeltom," kata Agus Condro.

Agus menuturkan, pertemuan pertama Panda dengan Miranda terjadi di Ruang Kelompok Fraksi di Gedung DPR. Sedangkan pertemuan kedua terjadi di Hotel Darmawangsa. "Setelah pertemuan itu dia meminta kepada semua anggotanya untuk memilih Miranda Goeltom," ujarnya seraya menegaskan, "Jadi kalau dikatakan Panda Nababan tidak terlibat itu sangat mustahil, karena yang memerintahkan untuk memilih Miranda Goeltom adalah dirinya. Kalau anak buah mendapatkan lima travelceque apalagi atasannya."

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution, tidak akan mencampuri kasus hukum yang menimpa anggotanya. Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkannya kepada proses hukum. "Saya tidak akan ikut campur, biarkan saja hukum berjalan," kata Anwar.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK juga segera menetapkan si pemberi sebagai tersangka. "Komisi harus tebang tuntas.Tidak hanya penerima (sebagai tersangka), tapi juga pemberi," ujar Peneliti Hukum dan Pemantau Peradilan ICW, Emerson Juntho.

Menurut Emerson, akan sangat membahayakan bila KPK harus menunggu fakta yang muncul di persidangan (ke-4 tersangka) untuk kemudian baru menetapkan orang yang diduga memberi sebagai tersangka.

"Orang yang berpotensi tersangka (pemberi) bisa mengubah barang bukti. Lebih jauh bahkan bisa punya legitimasi di DPR RI untuk mendorong kasus ini agar diselesaikan di pengadilan umum yaitu dengan tidak disahkannya RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU," pungkas Emerson.

Sedangkan terkait Miranda Gultom, ICW juga mendesak Komisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Miranda."Siapapun yang diduga terlibat dan mengetahui harus diperiksa. Diperiksa kan belum tentu menjadi tersangka," ujarnya.

Melibatkan Sponsor
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan, kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom melibatkan sponsor, pejabat publik, dan partai.

Menurutnya, 480 cek perjalanan yang dibagikan melebihi anggota dewan yang memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Pokoknya melibatkan pejabat publik, sponsor, partai, lebih dari satu partai," kata Yunus Husein seraya menjelaskan, telah melaporkan ke kPK tentang 480 cek perjalanan yang dibagikan senilai Rp 50 juta per lembar, yang salah satunya telah diterima Agus Tjondro sebanyak 10 lembar cek perjalanan.

Diungkapkan, ada 15 kota tempat mencairkan travel ceck. Ke-15 kota tersebut diantaranya adalah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Medan, Balikpapan, Manado dan Makassar. Menurut Yunus, pencairan dana itu sebagian besar dilakukan bukan oleh anggota DPR. "Hanya sebagian kecil yang dicairkan langsung oleh anggota DPR. Mereka itu berani sekali."

PPATK memang sudah melakukan penelusuran terkait pencairan cek perjalanan tersebut. Total cek berjumlah 480 lembar travel ceck. Satu lembar cek bernilai Rp 50 juta. Laporan atas penelusuran transaksi itu sudah disampaikan ke Komisi Pemberantas Korupsi.

Pada 2008, ada sekitar 102 nama yang dilampiri travel cek dari total 480 lembar cek. Jika merujuk pada kemenangan Miranda pada saat itu sebesar 41 suara, maka seharusnya yang dibagi 410 travel check. sofyan hadi


Ada Nunun di Travel Cek itu

Nama Nunun Nurbaiti Daradjatun, istri mantan Wakil Kapolri Komjen Pol. (Purn.) Adang Daradjatun, tahu-tahu terkait dalam kasus dugaan aliran dana berupa 400 cek perjalanan seusai terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004.

KPK pun tak tinggal diam, karena Oktober 2008, telah memintai keterangan Nunun itu selama empat jam. "Masih penyelidikan, soal peranan sudah menyangkut substansi penyelidkan bukan untuk konsumsi publik," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, ketika itu.

Diperoleh informasi, Nunun diduga mengetahui distribusi aliran dana berupa cek perjalanan itu dari sejumlah anggota DPR. Nunun juga tahu dua-tiga orang dalam hal ini. Dia hanya mengetahui hal itu.

Nunun yang berprofesi sebagai pengusaha, memang memiliki hubungan dekat dengan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom dan kalangan politisi di Senayan. Kedekatan tersebut, membuat Nunun mengetahui aliran dana tersebut. Dia menjelaskan bahwa Nunun juga dekat dengan PT First Mujur dan kalangan PT Bank Artha Graha International Tbk. Bank Artha Graha disebut-sebut terlibat dalam kasus aliran dana tersebut beserta dengan First Mujur, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Namun, kecurigaan menjurus ke arah Nunun, karena PPATK mengungkapkan ada 102 orang yang mencairkan 480 cek perjalanan. Dari cek sebanyak itu, ternyata sebagian berasal rekening Nunun, istri Adang yang kini menjadi anggota legislatif dari PKS periode 2009-2014.

Menyikapi hal ini, Presiden PKS Tifatul Sembiring menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. "Serahkan saja semua pada proses hukum. Kita menganut azas praduga tidak bersalah," katanya.

Tifatul enggan berkomentar lebih banyak. Hanya saja dia menegaskan jika kader PKS tidak pernah ada yang tertangkap KPK karena kasus korupsi. "Itu semua kan baru dugaan," katanya. sofyan hadi
READ MORE - Siapa Menyusul Jadi Tersangka?

Pil Pahit Kajati Banten

Filed under: by: Admin


Kasus yang menimpa Prita Mulyasari akhirnya minta korban. Kejagung mencopot Dondy K Sudirman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.

Pil pahit itu tak bisa ditolak lagi. Apa pun alasannya, pil pahit itu harus diterima Dondy K Sudirman. Jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten pun dilepasnya dan pasrah hanya menjadi staf ahli di Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (12/6) pekan lalu, menyatakan, Kajati Banten Dondy K Sudirman kini menjadi staf ahli Jaksa Agung.

“Sedangkan posisi Kajati Banten, diisi oleh Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati (Wakajati) Sumatera Selatan,” katanya. Jasman menyatakan, peralihan tugas Dondy K Sudirman menjadi staf ahli merupakan mutasi melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 02/A/JA/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009. “SK itu merupakan hasil rapat pimpinan (rapim),” katanya.

Jasman membantah penggantian Doncy terkait dengan penanganan perkara Prita Mulyasari. “Ini mutasi biasa, dan dilakukan terhadap pejabat lainnya,” katanya. Tim Pengawasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa melakukan pemeriksaan terhadap Dondy K Sudirman, terkait perkara Prita Mulyasari.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, menyatakan, Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang kemungkinan besar akan diperiksa terkait kasus Prita.

Ia menegaskan, pihaknya sampai sekarang masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menangani perkara Prita. “Saya akan ngomong kalau sudah selesai semua pemeriksaan,” katanya.

Hukum Seberatnya
Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan, jika benar ada pengobatan gratis terhadap jaksa yang diberikan RS Omni International, hal itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Oleh karena itu, ICW meminta Kejagung untuk tidak berhenti memberikan sanksi pada jaksa di Kejari Tangerang hanya pada pelanggaran administratif. “Jaksa Agung Hendarman Supandji harus menghukum seberat-beratnya jaksa tersebut,” ujar Febri.

ICW juga meminta KPK menangani kasus dugaan gratifikasi atau suap jaksa dalam kasus Prita ini. “KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri apakah ada aliran uang terkait kasus tersebut pada oknum jaksa tertentu,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis dugaan gratifikasi (suap) bagi penegak hukum terkait dengan kasus Prita Mulyasari. "Kita membutuhkan informasi langsung dari pihak pihak penerima tentunya tidak menutup kemungkinan (untuk meminta keterangan)," kata seorang pimpinan KPK M Jasin.

Menurutnya, KPK tidak bisa serta merta menentukan layanan kesehatan gratis yang diberikan RS OMNI. Hal itu bisa dikategorikan gratifikasi. KPK akan mempelajari terlebih dalu apakah program pelayanan kesehatan gratis itu dilandasi perjanjian secara institusional antara Kejari Tangerang dan RS Omni. "Karena kalau tidak ada (aturan program pelayanan gratis di Kejari), maka itu adalah individu yang harus dilaporkan (ke KPK) dan termasuk gratifikasi," lanjutnya.

Pemberian gratifikasi diatur dalam Pasal 5 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Jika nilainya lebih dari Rp10 juta, harus dibuktikan sendiri oleh penerima. "Namun jika di bawah Rp10 juta, harus dibuktikan jaksa," tandasnya. sofyan hadi

Rivai Zakaria, SH: Arogansi RS Omni
Praktisi hukum Rivai Zakaria, SH angkat bicara mengenai status ibu beranak dua itu. Menurutnya `kasus yang melilit Prita merupakan bentuk arogansi pihak RS Omni. Sebab Prita hanya menceritakan kisahnya melalui jejaring Facebook kepada teman-temannya. “Bukan melalui blog yang menjustis pihak rumah sakit,” ujarnya kepada Tabloid Sensor di ruang kerjanya, Jumat (12/6) pekan lalu.

Selain itu sambung Rivai, RS Omni pun bisa dikenai pasal gratifikasi karena menyuap pejabat negara. Salah satu buktinya adalah surat edaran di kejaksaan yang telah ditandatangani dan membolehkan pihak kejaksaan melakukan cek up dan papsmear gratis di rumah sakit tersebut.

“Tidak ada dalam program Askes itu, melakukan cek up dan papsmear. Yang ada hanya pemeriksaan biasa seperti rawat inap. Tapi tidak semua pemeriksaan disetujui pihak pemerintah,” terang Rivai.

Menurutnya, jika digunakan, berarti melanggar kode etik karena berpotensi mempengaruhi objektivitas penanganan perkara. “Jaksa seperti juga pegawai negeri (PNS) tidak boleh menerima fasilitas gratis dari rumah sakit swasta,” katanya.
Dikatakan, penggunaan fasilitas rumah sakit hanya diperbolehkan bagi rumah sakit yang telah dirujuk oleh pemerintah dengan menggunaan kartu asuransi kesehatan. Jika fasilitas gratis dari rumah sakit swasta digunakan oleh jaksa termasuk melanggar kode etik kejaksaan.

“PNS kan ada terikat dengan PP 30, melanggar kode etik kalau menggunakannya dan bisa dikenakan sanksi,” jelasnya.

Terlebih jika penggunaan pelayanan gratis rumah sakit diterima setelah munculnya perkara. Hal ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi pemeriksaan. “Apalagi jika ini terkait dengan penanganan kasus, apalagi setelah muncul perkara. Jika fasilitas diberikan saat menangani perkara maka akan berpotensi mempengaruhi pemeriksaan,” pungkasnya. simon leo siahaan

Pengakuan Kajari Suyono
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Suyono menerangkan bahwa pihaknya melakukan kerja sama dengan RS Omni Internasional terkait pelayanan kesehatan. Program kerjasama yang dimaksud yakni setiap pegawai Kejari mendapatkan pelayanan medical check up (MCU) dan Papsmear gratis dari pihak RS Omni Internasional.

Program kerjasama pelayanan kesehatan dari RS Omni Internasional dilakukan berdasarkan konsultasi dengan Kantor Cabang Utama Asuransi Kesehatan (Askes) Tangerang.

Suyono mengatakan, selain RS Omni Internasional, pelayanan kesehatan gratis juga bisa diakses pegawai Kejari Tangerang di sejumlah rumah sakit lainnya, yakni di antaranya RS Sari Asih Karawaci dan Ciledug, serta RSUD Tangerang. "Saya rasa kerjasama kami dengan RS Omni Internasional masih dalam koridor yang benar," katanya.

Di tempat terpisah Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Kesehatan Indonesia Lisa Nurena menegaskan, layanan gratis tes kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit Omni International untuk Kejaksaan Negeri Tangerang merupakan program PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes). Omni hanya satu dari 2.000 rumah sakit yang menjadi rekanan program peningkatan layanan kepada peserta Askes. "Program itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu," kata Lisa.

Lisa menjelaskan, Rumah Sakit Omni baru menjadi rekanan Askes tahun ini. Omni terpilih sebagai pelaksana program setelah mengikuti seleksi yang digelar Kantor Regional IV Askes, yang membawahkan wilayah Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat. Seleksi pelaksana program dilakukan setiap tahun.

Kepala Seksi Hubungan Pelanggan PT Askes Cabang Tangerang, Yan Rizad, menambahkan bahwa Rumah Sakit Omni, yang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan medical checkup dan pap smear, tidak ada kaitannya dengan perkara apa pun. Askes bahkan juga bekerja sama dengan tujuh rumah sakit lainnya, antara lain Grup Rumah Sakit Sari Asih dan Rumah Sakit Umum Cilegon. Djamal Efendi
READ MORE - Pil Pahit Kajati Banten

Siasat “Internasional” RS Omni

Filed under: by: Admin


Rumah Sakit Omni Internasional ternyata adalah rumah sakit nasional pada umummya. Penggunaan nama internasional hanyalah strategi dagang sehingga wajar membingungkan publik.

Pencantuman nama “internasional’ di belakang rumah sakit (RS) Omni bukan label sertifikasi yang diakui secara medis maupun merek dagang. Soalnya, untuk menjadi rumah sakit bertaraf internasional harus ada hasil penilaian atau akreditasi hospital Internasional yang berkedudukan di luar negeri.

“Jadi bukan karna dokternya yang lulusan dari luar negeri atau alat medisnya. Itu pembohongan publik dan penipuan,” kata praktisi hukum Rivai Zakaria, SH
Seperti dikatahui kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni International memicu Departemen Kesehatan (Depkes) untuk mengkaji ulang regulasi tentang rumah sakit internasional. Penataan ulang itu untuk memberikan definisi yang benar status 'internasional' pada suatu rumah sakit.

Nama Omni Internasional yang semula disangka adalah rumah sakit internasional ternyata adalah rumah sakit nasional. Penggunaan nama internasional itulah yang membingungkan khalayak. "Setelah saya cek namanya ya Omni Internasional dan bukan rumah sakit internasional," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

RS Omni dijadikan contoh karena seringkali masyarakat mempertanyakan mengenai status internasional. Padahal tambahan kata internasional itu merupakan satu paket dengan kata Omni. Hal ini akan berbeda bila rumah sakit tersebut memiliki standart internasional dengan rumah sakit lokal. "Omni adalah milik bangsa ini. Bukan rumah sakit internasional," tambahnya.

Siti mengungkapkan regulasi itu seharusnya menentukan mengenai pengelompokan rumah sakit berdasarkan kelasnya. Jangan sampai masyarakat dibingungkan hanya karena nama yang menggunakan tambahan internasional. "Akan kami tata lagi mengenai hal tersebut," tegasnya.

Korban Baru
Sementara itu, Juliana, orang tua Jayden Christopel dan Jared Christopel, korban dugaan malpraktek RS Omni Internasional merasa tertipu dengan label rumah sakit yang mengaku bertaraf internasional. "Jelas saya merasa tertipu. Karena saya tadinya melihat internasional-nya saja," kata Juliana saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6).

Juliana mengatakan, ratusan juta uang yang dia keluarkan untuk membiayai selama perawatannya saat dia melakukan persalinan di rumah sakit tersebut. Namun, tarif internasional rumah sakit tersebut tidak menjamin perawatannya bertaraf internasional.

"Tapi mutunya ternyata tradisional. Nyatanya nanganin anak kembar saja seperti itu," kata Juliana. Juliana tidak hanya merugi secara materi. Namun dia juga harus mengalami kerugian immateri yang tidak ternilai harganya. "Bayangkan, mata anak saya tidak bisa melihat. Bagaimana masa depan mereka?" urai Juliana.

Awalnya Juliana melahirkan anak kembarnya, Jared dan Jayden di RS Omni Internasional
pada 26 Mei lalu. Bayi kembar itu lahir secara prematur dengan berat badan kurang dari 2 kilogram, sehingga harus dirawat dalam incubator.

Keesokan harinya, dokter spesialis anak yang menangani kedua buah hatinya, dr. Ferdy Limawal mengatakan bahwa Jayden mengalami masalah dengan paru-parunya. Namun selama menderita paru-paru, Jayden tidak ditangani oleh dokter spesialis penyakit dalam.

Setelah dirawat selama 42 hari, tepatnya 6 Juli 2008, dr. Ferdy menyatakan kedua bayi sudah bisa dibawa pulang. Satu bulan setelah keluar dari rumah sakit, kedua bayinya dibawa ke dokter spesialis mata. Dari diagnosa terhadap anaknya, ternyata Jayden mengalami silinder 2,5 sedangkan Jared mengalami kebutaan akibat syaraf matanya lepas dari retinanya yang sudah memasuki stadium empat. sofyan hadi


Izin Bisa Dicabut
Nasib RS Omni berada di ujung tanduk. Menyusul kasus dengan Prita, kali ini dilaporkan malpratik oleh Juliana, ibunda Jayden dan Jared Cristopel, terbukti. "Ya kalau terus-terusan seperti itu dan tidak diperbaiki juga pelayanannya, bisa dicabut perizinannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda.

RS Omni International dilaporkan dengan tuduhan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan seseorang menderita luka berat. RS Omni International dikenakan sanksi administrasi. "Ada tahapan-tahapannya. Diberi aturan dulu, baru diberi percobaan lalu diberikan pengawasan," katanya.

Lebih lanjut Chryshnanda mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan
terhadap terlapor RS Omni International dan dr. Ferdy Limawal serta Juliana selaku pelapor. Namun dia berjanji akan memanggil kedua belah pihak dalam waktu dekat.
Penyidikannya sendiri akan ditangani oleh Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara itu, Chryshnanda mengimbau ke RS Omni International agar lebih profesional dalam menjalankan pelayanannya terhadap publik.

"Tidak hanya kepada RS Omni, tapi kepada semua institusi yang menjalankan pelayanan publik, mari kita jalankan pelayanan ini sesuai dengan kode etik, punya batasan-batasan dan kerangka kerja. Karena ini menyangkut martabat manusia," tutupnya.

Sementara itu Departemen Kesehatan hingga kini masih menunggu rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Rekomendasi itulah yang nanti akan menentukan sikap terhadap RS Omni Internasional. "Rekomendasi tersebut masih belum turun dan sedang proses. Kami menunggu rekomendasi tersebut," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Ia memaparkan bahwa saat ini pihaknya menyerahkan kasus RS Omni Internasional ke pihak hukum pasalnya saat ini persidangan sedang dalam perjalanan. Sehingga keputusan hukum itu sepenuhnya adalah kewenangan pihak hukum bukan Depkes. Sedangkan MKDKI sudah mengambil data dari rumah sakit tersebut terkait dengan kasus Prita Mulyasari.

Data-data itu adalah data mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Nah dari data tersebut nantinya dicermati dan diteliti siapa pihak yang bersalah dalam kasus tersebut. Apabila nanti RS Omni Internasional dinyatakan bersalah maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. "Kami juga masih menunggu rekomendasi tersebut. Masalah hukum lainnya kami tidak punya kewenangan dan kami serahkan ke pihak yang berwajib," ucapnya. sofyan hadi
READ MORE - Siasat “Internasional” RS Omni

Setelah Djoko Tjandra Buron

Filed under: by: Admin


Mahkamah Agung telah memutuskan menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Bank Bali. Kini, terdakwa Syahril Sabirin dan Djoko S Tjandra tinggal menunggu waktu untuk menjadi narapidana.

Djoko Sugiarto Tjandra bukan orang biasa. Selain mempunyai kenalan dengan pejabat di negeri ini, dia pasti punya “orang” khusus yang melindungi dari ancaman bahaya. Betapa tidak, manakala surat rahasia Kejagung kepada Dirjen Imigrasi yang berisi permintaan cegah dan tangkal (cekal) terhadap pengusaha kondang pemilik sejumlah hotel, apartemen dan gedung perkantoran itu, ternyata yang bersangkutan telah berada di luar negeri.

Namun, bukan berarti dalam kasus pencekalan itu semata kehebatan Djoko Tjandra. Toh, yang terkesan kemudian karena keteledoran dua lembaga penegak hukum itu, yang memang selalu terlambat mengantisipasi tugas. Ironinya lagi, aparat Kejagung tidak mengetahui keberadaan Djoko Tjandra. "Permasalahannya, si terpidana ada di Indonesia atau tidak," kata Jampidsus Marwan Effendy.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara dua terdakwa kasus Bank Bali, Syahril Sabirin dan Djoko S Tjandra. Susunan majelis yang memutus perkara ini adalah Djoko Sarwoko selaku ketua serta I Made Tara, Komariah Emong Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Suhardi, masing-masing sebagai anggota.

Dua majelis hakim memutuskan menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara. “Majelis hakim mengabulkan permohonan PK,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, Kamis (11/6).

Untuk perkara atas nama terdakwa Djoko Tjandra, majelis hakim agung menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Amarnya, menghukum terdakwa pidana dua tahun penjara,” tutur Nurhadi.

Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim agung juga memutuskan dana hak tagih (cessie) sekitar Rp546,166 miliar harus dikembalikan negara. “Dirampas untuk dikembalikan ke negara,” tutur Nurhadi. Hak tagih itu merupakan barang bukti dalam perkara tersebutr.

Sekalipun terlambat, namun Jampidsus Marwan menjelaskan, kejaksaan akan tetap mengeksekusi badan Djoko Tjandra. "Kalau dia di luar, itu urusannya tim pemburu koruptor. Yang penting kita eksekusi uangnya yang di Bank Permata," jelasnya.

Perjalanan Perkara
Sekedar mengingatkan, perjalanan perkara Djoko Tjandra memang berliku. Djoko Tjandra dibebaskan dari segala tuntutan di tingkat Pengadilan Negeri. Lalu, pada akhir 2001, MA membebaskan Djoko dari keterlibatan kasus Bank Bali.

Pengusaha itu dibebaskan dari dugaan melakukan suap dalam pencairan piutang Bank Bali. Dalam putusan kasasi itu, kejaksaan dihukum untuk mengembalikan barang bukti uang Rp546 miliar kepada Djoko dan PT Era Giat Prima (EGP).

Dana itu tersimpan di rekening penampung Bank Bali. Setelah proses merger, bank itu kini berganti menjadi Bank Permata. Sementara itu, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin juga divonis mirip dengan Djoko.

Majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko serta beranggotakan I Made Tara, Komariah Emong Sapardjaja, Mansyur Kertayasa dan Artidjo Alkostar itu mengabulkan permohonan PK Jaksa. “Terdakwa Syahril Sabirin dihukum dua tahun penjara,” ujar Nurhadi.

Syahril juga dihukum membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk perkara Syahril, selain cessie sebesar Rp546 miliar, barang bukti yang harus diserahkan kepada negara adalah dana sebesar Rp28,7 juta yang terparkir di Bank BNI.
Di tingkat pertama, Syahril sempat dihukum satu tahun enam bulan penjara. Ia divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi. Sedangkan permohonan kasasi jaksa di tingkat kasasi dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA.

Kasus ini bermula dari piutang Bank Bali di Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sebesar Rp598 miliar dan Bank Umum Nasional (BUN) Rp200 miliar. Pada 11 Januari 1999, Bank Bali dan PT EGP (yang mengaku bisa menarik kembali dana tersebut) membuat perjanjian pengalihan hak tagih piutang (cessie).

Pada 3 Juni 1999, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menginstruksikan transfer dana dari rekening Bank Bali di BI ke sejumlah rekening senilai Rp798 miliar.

Rinciannya adalah sebagai berikut Rp404 miliar ke rekening PT EGP di Bank Bali Tower, Rp274 miliar ke rekening Djoko Tjandra di BNI Kuningan, dan Rp 120 miliar ke rekening PT EGP di BNI Kuningan

Setelah tagihan itu cair, PT EGP menyurati BPPN bahwa permintaan agar kewajiban BUN kepada Bank Bali Rp204 miliar dan bunga Rp342 miliar (total Rp 546 miliar) dibayarkan kepada PT EGP.

Selanjutnya, uang Rp546 miliar tersebut menjadi fee PT EGP yang berhasil mengalihkan piutang. Namun karena kasusnya mencuat dan Djoko Tjandra diadili, PT EGP menaruh duit tersebut di escrow account Bank Bali.

Syahril juga ikut diadili dalam kasus tersebut karena dianggap terlibat dalam menyetujui pembayaran kepada PT EGP. Padahal, transfer dana ke rekening Bank Bali di BI tidak termasuk program penjaminan pemerintah. Ini mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp904,64 miliar.

Dari tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Syahril, Djoko Tjandra dan Pande N. Lubis (selaku Wakil Ketua BPPN), hanya Pande yang awalnya terbukti bersalah. Pande diganjar hukuman empat tahun penjara, plus denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan. Dengan putusan PK ini, maka kedua terdakwa lain akan menyusul Pande untuk merasakan pahitnya di penjara. sofyan hadi
READ MORE - Setelah Djoko Tjandra Buron